Satpol PP Sumbawa dan Nakeswan Perketat Pengawasan Daging, Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD

Sumbawa Besar, SakaNTB.com (26 Juni 2025) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Tenaga Kesehatan Hewan (Nakeswan) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran daging di wilayah Kabupaten Sumbawa. Langkah ini merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa distribusi daging memenuhi standar keamanan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S Sos melalui Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pemotongan Ternak Besar Betina Produktif. Perda ini dibuat untuk menjaga keberlangsungan populasi ternak betina produktif agar tidak mengalami penurunan akibat praktik pemotongan yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, pengawasan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya dalam pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH). Pengelolaan RPH yang tertib dan sesuai aturan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami di Satpol PP bersama Nakeswan terus membangun koordinasi yang solid dalam pelaksanaan pengawasan ini. Tujuannya bukan hanya penegakan aturan, tapi juga untuk mendorong tertib retribusi dan mendukung pertumbuhan PAD,” jelas M. Sukarman, S.TP, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Dengan kolaborasi lintas OPD ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha daging dan peternakan, semakin meningkat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Saka-1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *