Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Agustus 2025— Tim Puma Polres Sumbawa meringkus seorang pria berinisial LMS (31) yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan pembobolan rekening milik seorang dokter. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Selasa (12/8/2025) sore.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Rinjani 2025 yang digelar Polres Sumbawa. Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengarah pada keberadaan pelaku.
“Informasi yang kami peroleh akurat, sehingga pelaku bisa kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.” ujar AKP Dilia.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2025) ketika korban, seorang dokter berinisial ARW (28), melakukan perjalanan dari Mataram ke Sumbawa menggunakan jasa travel. Di dalam perjalanan, korban meletakkan tas berisi dompet di sampingnya. Saat kapal penyeberangan, korban sempat meninggalkan tas tersebut untuk ke kamar mandi.
Setibanya di Sumbawa, korban baru menyadari kartu ATM miliknya hilang. Keesokan harinya (5/8/2025), saat memeriksa saldo melalui M-Banking BNI, ia mendapati saldo tersisa hanya Rp39.000. Riwayat transaksi menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp5.750.000 serta transfer melalui DANA senilai Rp10.000.000 ke rekening atas nama LMS.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp15.750.000 dan segera melapor ke SPKT Polres Sumbawa.
Penangkapan dan Barang Bukti
Mendapat laporan tersebut, Tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Rajak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, tim berhasil menangkap LMS di Desa Tepal.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat dan sisanya untuk bermain judi online.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel Oppo A15. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Dilia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Kami pastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com