Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 26 Agustus 2025– Upaya Polres Sumbawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Patroli Satuan Samapta berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 75 butir pil tramadol saat pelaksanaan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Brang Biji, Minggu malam (24/8/2025).
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta, IPTU M. Tahir Lantu, menegaskan bahwa kegiatan KRYD merupakan patroli rutin yang digelar untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus mengantisipasi peredaran barang terlarang.
“Setiap malam personel kami melakukan patroli di titik-titik rawan. Tujuannya tidak hanya mencegah aksi kriminalitas, tetapi juga menindak pelanggaran hukum termasuk penyalahgunaan obat-obatan,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.14 WITA. Tim patroli yang dipimpin Bripka Ryan Syarif Fahlevi, S.H. bersama empat anggota lainnya—Bripda I Putu Agus Sastra Diatmika, Bripda Tegar Hamri Julotan, Bripda M. Iqbal, dan Bripda Ghufron Pratama—melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan kantor Damkar Brang Biji.
 
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 75 butir pil tramadol yang disembunyikan oleh pelaku. Barang bukti beserta terduga pelaku langsung diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Tahir menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya dalam menggagalkan peredaran obat terlarang tersebut. “Kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun obat keras. Sinergi ini penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif barang haram,” pungkasnya.
Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kehadiran polisi di lapangan melalui patroli rutin, guna mencegah berbagai tindak kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com
 
									 
											




