Dua Pelaku Pencurian Mesin Air Diringkus Polisi, Salah Satunya Residivis Kambuhan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 11 Oktober 2025-– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Moyo Hilir, Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian mesin air yang meresahkan warga di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (10/10/2025) malam, setelah polisi mendapat informasi cepat dari masyarakat. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir IPTU Husni, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini, sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi. Namun kami juga mengingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan S (42), seorang petani asal Desa Berare, yang kehilangan mesin air miliknya merek Yamakoyo warna merah-putih ukuran 1,1/5 inci di area persawahan Unter Samada pada Jumat sore sekitar pukul 14.00 Wita.

Korban kemudian mendapat informasi dari Kepala Dusun Brang Bru, yang menyebut bahwa mesin air tersebut diambil oleh seseorang berinisial J. Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Desa Berare bersama sejumlah warga berinisiatif mencari keberadaan J di wilayah Desa Pamulung, Kecamatan Labuhan Badas.

Sekitar pukul 23.00 Wita, warga berhasil menemukan dan mengamankan J, lalu menyerahkannya ke Polsek Moyo Hilir. Saat diamankan, J terlihat mengalami luka memar di bagian wajah. Dalam pemeriksaan awal, J mengaku telah meminta rekannya, I, untuk menjual mesin air curian tersebut.

Penangkapan Pelaku Kedua

Mendapat keterangan itu, Kapolsek Moyo Hilir bersama Kanit Intel AIPTU Agus Setiabudi dan tiga anggota piket langsung bergerak menuju kos-kosan I di kawasan BTN Olat Rarang, Kecamatan Labuhan Sumbawa. Sekitar pukul 02.00 Wita, polisi berhasil menangkap I tanpa perlawanan.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan dalam aksi pencurian.

Pelaku Merupakan Residivis

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa J merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru saja bebas dari hukuman. Mesin air hasil curian dilaporkan telah dijual ke salah satu warga di Desa Serading.

Saat ini, Polsek Moyo Hilir telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan para pelaku serta barang bukti, dan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolsek kembali menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami. Namun semua proses tetap harus melalui jalur hukum agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik,” pungkasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *