Satpol PP Gelar Operasi Gabungan, 510 Botol Miras Disita, Tiga Pekerja Terindikasi Positif Narkoba

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Oktober 2025 — Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan menjaga ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menggelar Operasi Gabungan Penertiban Minuman Keras dan Penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Alas dan Alas Barat, Senin hingga Selasa (13–14/10/2025).

Operasi yang melibatkan 39 personel lintas instansi ini berhasil menyita 510 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, serta menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di salah satu lokasi hiburan malam.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Rangkaian Operasi

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Haris, S.Sos., melalui Kabid Tibumtranmas Mukhtamarwan, S.Pt., menjelaskan bahwa operasi diawali dengan apel pengarahan di halaman Kantor Bupati Sumbawa. Tim gabungan kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin.

Di Dusun Bangsal, Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, petugas menemukan 77 botol miras berbagai jenis, terdiri dari Arak Bali dan Brem. Sementara di Desa Stowe Brang, petugas mengamankan 295 botol Arak Bali.

Selanjutnya di Kecamatan Alas Barat, operasi menyasar beberapa kafe di Dusun Semangat Baru, Desa Labuhan Mapin, antara lain Café Delima, Libra, Idaman, Garden, Karisma, dan Leo. Dari seluruh lokasi tersebut, total 138 botol minuman beralkohol berhasil diamankan.

“Total keseluruhan barang bukti yang kami sita berjumlah 510 botol miras. Semua barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Mukhtamarwan.

Temuan Kasus Narkoba dan Pelanggaran Lain

Selain menyita miras, tim gabungan juga melakukan tes urine terhadap pekerja kafe di wilayah Batu Guring, Kecamatan Alas Barat. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang pekerja dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ketiganya telah menjalani asesmen awal oleh BNN Kabupaten Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Petugas juga menemukan bangunan usaha yang tidak memiliki izin bangunan maupun izin operasional, serta satu kasus mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai pemandu lagu. Temuan ini tengah ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Komitmen Penegakan Perda

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Haris, S.Sos. menegaskan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi lintas sektor agar penegakan Perda berjalan efektif. Tidak hanya penertiban miras dan tempat hiburan malam, tapi juga upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran sosial lainnya,” ujarnya.

Abdul Haris juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial. “Ketertiban dan ketenteraman adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Instansi Terlibat

Operasi gabungan ini melibatkan unsur Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Subdenpom IX/2-1 Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas KUKM-Indag, Dinas Dukcapil, dan DPMPTSP Kabupaten Sumbawa.

Reporter: [Saka-1]

Editor: [Redaksi SakaNTB.com]

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *