Perkuat Tata Kelola Pinjaman Daerah, Wakil Bupati Sumbawa Tegaskan Komitmen Disiplin Fiskal

Jakarta, SakaNTB.com | 3 Februari 2026 — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menggelar Rapat Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah di Hotel Park Hyatt Jakarta, Selasa (3/2/2026). Forum strategis ini menjadi langkah konkret memperkuat disiplin fiskal sekaligus memastikan pinjaman daerah dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Rapat asistensi tersebut dihadiri pejabat tinggi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Asisten Deputi Pembangunan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Bappenas, Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), serta para kepala dan wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan pentingnya tata kelola pinjaman daerah yang prudent agar tidak menjadi beban fiskal di masa depan, tetapi justru menjadi instrumen percepatan pembangunan daerah.

“Pinjaman daerah harus diposisikan sebagai alat strategis, bukan sekadar penutup defisit. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap rupiah pinjaman benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wakil Bupati Sumbawa usai mengikuti rapat.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk menjaga rasio kemampuan keuangan daerah dan memastikan pinjaman diselesaikan dalam masa jabatan kepala daerah.

“Disiplin fiskal adalah kunci. Kami di Sumbawa berkomitmen menjaga rasio utang tetap sehat, memenuhi ketentuan Debt Service Coverage Ratio, serta menghindari kebijakan yang membebani pemerintahan berikutnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas secara mendalam kerangka kebijakan pinjaman daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 56 Tahun 2018, serta regulasi turunan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Pinjaman daerah ditegaskan hanya dapat digunakan untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan infrastruktur publik, penutupan defisit APBD, pengelolaan kekurangan kas, serta restrukturisasi pinjaman yang sudah ada.

Sumber pinjaman dapat berasal dari pemerintah pusat, pinjaman antardaerah, lembaga keuangan bank maupun nonbank seperti PT SMI (Persero), hingga penerbitan obligasi daerah yang wajib memperoleh persetujuan DPRD.

Pemerintah pusat juga menekankan ketentuan ketat dalam tata kelola pinjaman, antara lain kewajiban Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah, persetujuan DPRD, pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman jangka menengah dan panjang, serta batas maksimal pinjaman tidak melebihi 75 persen dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Daerah juga dilarang menjaminkan pendapatan daerah maupun Barang Milik Daerah (BMD).

Wakil Bupati Sumbawa menilai rapat asistensi ini sangat penting sebagai ruang penyamaan persepsi antara pusat dan daerah.

“Forum ini membantu daerah memahami risiko dan tanggung jawab fiskal secara lebih komprehensif. Dengan tata kelola yang baik, pinjaman daerah justru bisa menjadi motor percepatan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Melalui rapat asistensi ini, pemerintah berharap seluruh daerah semakin memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam memanfaatkan pinjaman daerah, sehingga pembangunan berjalan optimal tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *