Tim Opsnal Polres Sumbawa Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Brang Biji

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 10 Februari 2026— Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial HT (42) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga berinisial RK (50). Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di wilayah Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan laporan resmi korban.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Andy.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu malam (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika anak korban pulang ke rumah dan diikuti oleh terduga pelaku yang kemudian masuk ke dalam rumah korban. Tanpa penjelasan yang jelas, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan dengan menampar anak korban.

Korban RK yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dan mempertanyakan maksud terduga pelaku. Namun, situasi justru memanas. Terduga pelaku berdalih bahwa anak korban hampir menyerempetnya di jalan, yang kemudian berujung pada adu mulut. Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik korban serta memukul bagian dada dan perut korban.

“Akibat kejadian itu, korban sempat mengalami kondisi lemas dan tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumbawa,” jelas IPTU Andy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, HT mengakui perbuatannya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *