Aksi Terekam CCTV, Dua Pemuda di Labuhan Badas Diamankan Satreskrim Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 13 Februari 2026– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian perangkat elektronik di wilayah Kecamatan Labuhan Badas.

Penindakan dilakukan setelah aksi keduanya terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga.

Bacaan Lainnya

Dua terduga pelaku berinisial AS (23) dan MJR (23), warga Desa Karang Dima, ditangkap pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah hukum Labuhan Badas.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial J (45) yang kehilangan dua unit televisi di rumah mertuanya di Dusun Kayangan.

“Korban melaporkan kehilangan dua unit televisi flat merek LG ukuran 32 inci. Total kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta,” ujar Iptu Andy dalam keterangan resminya.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Desember 2025, saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang menginap di kediaman keluarga lain. Kecurigaan muncul ketika pihak keluarga mendapati kondisi rumah tidak seperti biasanya.

Korban kemudian berkoordinasi dengan aparat desa setempat dan memeriksa rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, tampak beberapa orang membawa keluar televisi dari dalam rumah.

“Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang memperkuat laporan korban,” jelasnya.

Diamankan Setelah Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat sebelum melakukan penangkapan.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui perbuatannya.

Saat ini, AS dan MJR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta profesionalitas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *