Polres Sumbawa Ungkap Dugaan Penipuan Bisnis Kayu, Pria Asal Malang Diamankan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 13 Februari 2026– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengungkap kasus dugaan penipuan dalam bisnis kayu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial BI (39), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan petugas pada Rabu (11/2/2026) sore di wilayah Kecamatan Moyo Hulu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial H (31), warga Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwis.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku diduga terlibat dalam penipuan transaksi bisnis kayu jenis pule,” ujar IPTU Andy dalam keterangan resminya.

Kronologi Dugaan Penipuan

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula pada Desember 2025 ketika korban dan terduga pelaku menjalin kesepakatan kerja sama pengadaan kayu pule (lita). Dalam prosesnya, korban mentransfer dana sebesar Rp38 juta yang dikirim dalam empat tahap untuk biaya operasional dan pengadaan kayu.

Kesepakatan awal menyebutkan pembayaran lanjutan akan direalisasikan setelah tiga unit truk jenis Fuso diberangkatkan untuk mengangkut kayu. Namun, menurut laporan korban, sisa pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditangkap di Moyo Hulu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BI diketahui berada di Dusun Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu.

Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah tempat ia tinggal sementara. Polisi menyebutkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, BI mengakui perbuatannya. Namun demikian, pengakuan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, BI telah ditahan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana dalam transaksi tersebut.

Polres Sumbawa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nominal besar, serta memastikan adanya perjanjian tertulis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyidik menegaskan akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaktur SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *