Grebek Kamar Kos, Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu Dua Perempuan Turut Diamankan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 25 Februari 2026-– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WAP (24), warga Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, diamankan petugas di sebuah kamar kos di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.

WAP diamankan saat berada di kamar kos yang disewa seorang perempuan berinisial DM (26). Selain keduanya, petugas juga mengamankan seorang perempuan lain berinisial RW (23) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba, Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu kamar kos di wilayah Labuhan Badas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memastikan lokasi, personel kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Penggerebekan dipimpin KBO Resnarkoba Ipda M. Samsul Rahman, S.H. Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, dua saksi umum dihadirkan saat penggeledahan, yakni pemilik kos dan pengurus kos setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,20 gram. Satu poket ditemukan di atas meja dapur kamar kos, sementara satu poket lainnya berada di samping tempat tidur. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, WAP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Serading. Namun demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Saat ini terduga beserta dua perempuan yang berada di lokasi telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Harirustaman.

Atas dugaan perbuatannya, WAP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap para terduga serta uji laboratorium terhadap barang bukti guna memastikan kandungan zat yang diamankan. Proses pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *