Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 26 Februari 2026 — Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Sumbawa akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polres Sumbawa, Rabu (25/2) malam.
Dua pihak yang sebelumnya saling melapor dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi, sepakat menempuh jalur damai setelah menjalani penahanan selama lima hari sejak 21 Februari 2026.
Proses mediasi berlangsung di Ruang KBO Sat Reskrim Polres Sumbawa sekitar pukul 22.00 Wita. Pertemuan tersebut difasilitasi aparat kepolisian dan melibatkan berbagai unsur, termasuk Forum Komunikasi Lintas Etnis (FILE) Kabupaten Sumbawa, penasihat hukum kedua belah pihak, perwakilan keluarga, serta tokoh masyarakat setempat.
Hadir dalam mediasi tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Andy Nur Rosihan Al-Fajri, S.Tr.K, Plt. Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA Mulyawansyah, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brang Biji Aipda Iwan Nasarah, serta Babinsa Kelurahan Brang Biji Serda Arnold.
Peristiwa yang memicu perkara ini terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Saat itu, kedua pihak memilih menempuh jalur hukum setelah tidak tercapai kesepakatan damai. Namun, melalui pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang difasilitasi berbagai pihak, kedua tersangka akhirnya bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, musyawarah, dan kesepakatan bersama antara para pihak, tanpa mengabaikan aspek keadilan. Mekanisme ini kerap diterapkan dalam perkara tertentu dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
Kapolres Sumbawa melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumbawa, IPDA Mulyawansyah, SH, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan aman dan tertib hingga tercapai kesepakatan damai.
“Mediasi berlangsung dengan lancar. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai. Malam ini juga keduanya dipulangkan,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan sosial antara kedua pihak dapat kembali harmonis serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumbawa tetap kondusif.
Penyelesaian melalui Restorative Justice ini menjadi contoh pendekatan hukum yang mengedepankan dialog dan rekonsiliasi, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





