Sumbawa, SakaNTB.com| 25 Februari 2026— Aparat gabungan dari Direktorat Polairud Polda NTB bersama Polres Sumbawa menggagalkan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Sf (55), warga setempat. Sementara dua terduga lainnya, masing-masing berinisial D (30) dan M (25), melarikan diri dengan melompat ke laut saat proses evakuasi berlangsung.
Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari operasi gabungan yang dipimpin Kasat Polairud Polres Sumbawa di wilayah perairan Prajak.
“Tim gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak. Saat diamankan, terdapat tiga orang terduga pelaku,” ujar Mulyawansyah saat dikonfirmasi.
Situasi Sempat Memanas
Proses evakuasi melalui jalur laut disebut sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah warga mendekati lokasi menggunakan perahu kecil sambil berteriak dan mengejar petugas. Dalam situasi tersebut, dua terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi untuk melarikan diri.
“Karena situasi di lapangan yang tidak kondusif dan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, anggota memprioritaskan pengamanan satu terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pencarian terhadap dua terduga pelaku yang kabur.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu, bahan peledak yang diduga bom ikan, jaring, alat selam, serta kompresor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Sf selanjutnya dibawa ke Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee, untuk menjalani proses administrasi awal. Aparat juga menghadirkan Kepala Desa dan Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan barang bukti sebagai bagian dari prosedur.
Setelah itu, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut
Mulyawansyah menegaskan bahwa penggunaan bom ikan merupakan tindak pidana serius karena berdampak langsung pada kerusakan ekosistem laut dan membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik illegal fishing dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan merugikan nelayan lainnya,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





