Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 26 Februari 2026– Tim gabungan dari Direktorat Polairud Polda NTB dan Sat Polairud Polres Sumbawa mengamankan satu orang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dalam operasi di perairan Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu (25/2/2026) dini hari.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 05.00 WITA itu dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik illegal fishing yang merusak ekosistem laut. Aparat menyergap sebuah perahu motor yang diawaki tiga pria berinisial S (55), D (30), dan M (25) saat diduga tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Polairud Iptu Baiq Shinta Dewi Ratna Negari menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah hukum Sumbawa.
“Petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dua lainnya melarikan diri dengan melompat ke laut saat proses evakuasi,” ujarnya.
Situasi Sempat Memanas
Proses evakuasi menuju daratan sempat diwarnai ketegangan. Saat perahu aparat melintas, sejumlah warga Dusun Prajak melakukan pengejaran menggunakan perahu kecil. Dalam situasi tersebut, dua terduga pelaku berinisial D dan M diduga memanfaatkan kondisi untuk melarikan diri dengan melompat ke laut.
Petugas kemudian memprioritaskan pengamanan satu terduga pelaku yang masih berada di atas perahu beserta barang bukti, dengan mempertimbangkan keselamatan personel dan situasi di lapangan.
Barang Bukti Diamankan
Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu motor, bahan peledak yang diduga digunakan untuk bom ikan, alat tangkap berupa jaring, serta perlengkapan selam dan kompresor.
Terduga pelaku berinisial S selanjutnya dibawa ke Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee, sebelum dipindahkan ke Markas Komando Direktorat Polairud Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga menghadirkan perangkat desa setempat guna menyaksikan proses penggeledahan sebagai bagian dari prosedur transparansi.
Proses Hukum dan Imbauan
Hingga kini, aparat masih melakukan pemantauan dan pencarian terhadap dua terduga pelaku yang melarikan diri. Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat nelayan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga kelestarian perairan Sumbawa.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





