Jakarta, SakaNTB.com| 9 April 2026-– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih ditemukannya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Agus menyatakan bahwa perhatian dari parlemen merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan dan menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pemasyarakatan.
“Kami memandang ini sebagai bentuk kepedulian bersama. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujarnya, Kamis (9/4).
Untuk menutup celah peredaran narkotika, Kementerian Imipas terus memperkuat pengawasan melalui berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah pemanfaatan teknologi keamanan seperti CCTV terintegrasi, peningkatan intensitas razia, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sinergi tersebut melibatkan sejumlah lembaga, seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia, guna memastikan penindakan berjalan terpadu.
Di sisi internal, Agus menegaskan pentingnya integritas petugas. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” katanya.
Sejauh ini, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat. Selain itu, pemerintah juga memindahkan narapidana kategori bandar dan berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan.
Menurut Agus, hingga kini sebanyak 2.284 warga binaan kategori tersebut telah dipindahkan. Langkah ini tidak hanya bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas, tetapi juga sebagai upaya pembinaan secara lebih intensif.
“Pemindahan ini diharapkan mampu membersihkan lapas dan rutan dari transaksi narkotika, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Imipas juga memperkuat program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah.
Agus menekankan bahwa persoalan narkotika di lapas merupakan isu kompleks yang membutuhkan pendekatan menyeluruh dan kolaboratif. Ia pun membuka ruang bagi berbagai masukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





