Sumbawa, SakaNTB.com| 11 April 2026— Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri berhasil mengungkap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dalam operasi terpadu yang digelar pada 9–10 April 2026 di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Lape.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta kebijakan pemerintah daerah melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa.
Selama dua hari pelaksanaan, petugas menyasar sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah dipetakan melalui kegiatan pengumpulan informasi. Hasilnya, tim menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 15.195 batang rokok ilegal serta 3.255 gram tembakau iris dari berbagai merek. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit mobil box beserta sopirnya yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Lape.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan kondusif berkat sinergi lintas instansi. Ia juga menegaskan pentingnya operasi semacam ini sebagai langkah konkret dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Selain penindakan, masyarakat juga mengharapkan adanya sosialisasi berkelanjutan agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara konsisten, tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





