Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 29 September 2025-– Proses pendataan tenaga Non ASN di Kabupaten Sumbawa terus bergulir. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa mencatat, satu calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi mengundurkan diri. Sementara itu, sebanyak 39 calon lainnya hingga Kamis (25/9/2025) belum menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Sumbawa, Serahlihuddin, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pengunduran diri dilakukan karena calon PPPK yang bersangkutan sudah menandatangani kontrak kerja di tempat lain.
“Yang bersangkutan telah membuat surat resmi pengunduran diri dan sudah diajukan ke BKN. Bahkan surat tersebut juga telah diunggah melalui akun sistem BKN sebagai salah satu syarat administrasi,” jelasnya.
Serahlihuddin menegaskan, surat pengunduran diri yang masuk ke sistem BKN akan otomatis terbaca dan status calon PPPK tersebut langsung dinyatakan gugur tanpa campur tangan pihak manapun.
Terkait 39 calon PPPK yang belum menyerahkan DRH, pihaknya masih memberi waktu tambahan selama dua hari ke depan.
“Jika dalam tenggat waktu yang diberikan mereka belum juga mengunggah DRH, maka pemerintah akan melakukan klarifikasi ke BKN untuk memastikan apakah kendalanya terkait teknis aplikasi atau faktor lain,” tambahnya.
Ia menegaskan, calon PPPK tidak serta-merta digugurkan jika belum mengisi DRH. Proses verifikasi tetap dilakukan sebelum keputusan final ditetapkan. Namun apabila sampai batas waktu yang ditentukan mereka tetap tidak melengkapi dokumen, maka secara resmi dinyatakan mengundurkan diri.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





