Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 27 Mei 2026– Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kebayan, Kecamatan Sumbawa. Seorang pria berinisial RM (18), warga Kelurahan Brang Biji, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah kosong milik warga.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial SR (24).
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Saat diamankan di kediamannya di wilayah Kebayan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Dwi Kurniawan.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam (1/5/2026). Saat itu, korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci untuk suatu keperluan. Namun ketika kembali sekitar pukul 21.30 WITA, korban mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak diduga akibat dicongkel.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, di antaranya satu unit telepon genggam iPhone 12 warna toska, satu unit laptop Asus warna hitam beserta pengisi daya, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp12 juta.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, yakni satu unit iPhone 12 warna toska, satu unit laptop Asus lengkap dengan charger, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, RM akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





