HUT ke-81 RI, 592 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com|17 Agustus 2026— Sebanyak 592 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, terdapat 817 warga binaan, terdiri atas 100 tahanan dan 717 narapidana. Dari jumlah tersebut, 594 narapidana sebelumnya diusulkan memperoleh remisi. Setelah proses verifikasi, sebanyak 592 orang mendapatkan remisi, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan bebas dalam rentang waktu pengusulan.

Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, 65 narapidana menerima remisi satu bulan, 103 orang dua bulan, 216 orang tiga bulan, 110 orang empat bulan, 72 orang lima bulan, dan 26 orang memperoleh remisi enam bulan.

Mayoritas Penerima Remisi Kasus Narkotika

Jika dilihat berdasarkan kelompok tindak pidana, penerima remisi berasal dari pidana umum dan pidana khusus.

Untuk kelompok pidana umum, terdapat 276 penerima remisi. Dari jumlah tersebut, 265 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan delapan orang menerima Remisi Umum II (RU-II).

Sementara itu, dari kelompok pidana khusus yang masuk dalam ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012, tercatat 319 penerima remisi. Mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 314 orang.

Selain kasus narkotika, penerima remisi dari kelompok pidana khusus terdiri atas satu orang kasus illegal logging, dua orang kasus trafficking, dan dua orang kasus money laundering. Dalam data tersebut, tidak terdapat penerima remisi dari kasus korupsi maupun illegal fishing.

Remisi Umum II (RU-II) merupakan remisi yang diberikan hingga narapidana yang bersangkutan langsung memperoleh kebebasan. Di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, terdapat delapan narapidana dari kelompok pidana umum yang menerima RU-II. Sementara itu, tidak terdapat penerima RU-II dari kelompok pidana khusus.

Bupati: Jadikan Remisi sebagai Momentum Berubah

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengatakan pemberian remisi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Khusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, ia mengingatkan agar kesempatan tersebut digunakan untuk membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan lingkungan sosial.

“Bagi yang sudah bebas, mudah-mudahan bisa kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan perilaku yang baik. Jangan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujar Syarafuddin.

Ia juga berharap keterampilan dan pembinaan yang diperoleh selama menjalani masa pidana dapat menjadi bekal untuk menjalani kehidupan secara mandiri dan produktif setelah bebas.

“Keterampilan yang didapat selama berada di lapas hendaknya bisa dimanfaatkan untuk menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat, sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif,” katanya.

Menurutnya, proses pembinaan di Lapas tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan hukuman, tetapi juga diarahkan untuk mempersiapkan warga binaan agar mampu beradaptasi dan memberikan kontribusi positif setelah kembali ke tengah masyarakat.

Lapas Dorong Warga Binaan Aktif Ikuti Pembinaan

Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah masa pidana berakhir.

Dengan demikian, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi peringatan sejarah bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan bagi para penerima remisi untuk menatap masa depan dengan semangat memperbaiki diri dan kembali berperan secara positif di tengah keluarga maupun masyarakat.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *