Tim Gabungan Polres Sumbawa Amankan Dua Pemuda Terduga Pengancaman dengan Sajam

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 17 Agustus 2026— Tim gabungan Polres Sumbawa dan Polsek Sumbawa mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial RJ (19) dan DM (19), yang diketahui berasal dari Kecamatan Moyo Hulu. Keduanya diamankan setelah warga melaporkan adanya kerumunan dan dugaan gangguan keamanan di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut keterangan awal yang diterima kepolisian, salah seorang terduga pelaku mendatangi tempat kos pacarnya di kawasan PPN Bukit Permai untuk mengambil telepon selulernya. Namun, kedatangannya disebut telah melewati batas waktu kunjungan yang berlaku di tempat tersebut.

Pemilik kos kemudian menegur dan meminta yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Teguran tersebut berujung pada perselisihan secara lisan.

“Terduga pelaku sempat mengucapkan kalimat bernada ancaman sebelum meninggalkan lokasi,” ujar Iptu Rohmad Rondhi.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku kembali ke lokasi bersama sejumlah rekannya. Polisi menyebut, pada saat itu terdapat dugaan kepemilikan senjata tajam yang kemudian memicu keresahan warga sekitar.

Warga selanjutnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan membawa mereka ke sekitar GOR PPN Bukit Permai. Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Sumbawa bersama Polsek Sumbawa bergerak menuju lokasi. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sumbawa tiba sekitar pukul 00.12 WITA.

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan mengevakuasi kedua terduga pelaku dari kerumunan warga. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mako Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan,” kata Rohmad.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait, termasuk terduga pelaku, korban atau pihak yang merasa terancam, pemilik kos, serta saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kepolisian menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum kedua pemuda tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Reporter: Saka-1

Editor Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *