Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Plampang, Empat Poket dan Timbangan Disita

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 Agustus 2026– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Dusun Karya Jaya, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (18/8/2026) malam.

Pria yang diketahui merupakan warga Dusun Sampar Gilar, Desa Plampang, tersebut diamankan polisi dari kediamannya sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sebelum mengambil tindakan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Joko.

Karena lokasi rumah yang menjadi sasaran berada di dalam gang yang relatif sempit dan membutuhkan tambahan pengamanan, Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan PS. Kanit Intelkam Polsek Plampang, Aiptu Miftahul Ikhsan, S.H. untuk mendapatkan dukungan personel.

Sekitar pukul 20.30 WITA, personel gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Sumbawa dan Polsek Plampang bergerak menuju lokasi. Petugas tiba sekitar pukul 20.45 WITA dan langsung mengamankan terduga B.

Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan dua orang saksi umum untuk menyaksikan pemeriksaan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah, kamar, dan sejumlah bagian rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat poket yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya alat isap, plastik klip kosong, timbangan, serta perlengkapan lainnya.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, terduga B beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, B berstatus sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polisi juga masih melakukan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *