Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor yang Dikepung Warga di Empang, Motor Korban Turut Disita

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 23  Oktober 2026-– Personel Polsek Empang, Polres Sumbawa, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SW (31) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria yang disebut berstatus residivis tersebut diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban setelah keberadaannya diketahui warga di sebuah rumah kos di Dusun Krato, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Rabu (21/10/2026) malam.

Pengamanan berlangsung sekitar pukul 22.13 WITA, saat warga mengepung lokasi kos terduga pelaku. Personel Polsek Empang yang dipimpin PS. KSPKT II, Aiptu Nasution, bersama anggota piket SPKT segera mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, menyampaikan bahwa respons cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan upaya menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Berkat laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan, terduga pelaku beserta pihak-pihak terkait berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Empang dengan aman. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street juga berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Empang.

Diduga Dicuri Saat Kunci Kontak Masih Tergantung

Kasus ini bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Dusun Sampar Layang, Desa Pamanto, Kecamatan Empang. Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, suami korban berinisial S sedang mengamplas daun pintu di rumah kerabatnya. Sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver miliknya saat itu diparkir di lokasi dengan kunci kontak yang masih tergantung.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh SW untuk membawa sepeda motor tanpa seizin pemiliknya. Menyadari kendaraannya dibawa pergi, S sempat melakukan pengejaran hingga wilayah Desa Labuhan Pidang, Kecamatan Tarano. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena ia kehilangan jejak kendaraan.

Korban berinisial BRW kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Empang sekitar pukul 15.00 WITA. Kerugian material akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp19 juta.

Motor Diduga Digadaikan Melalui Rekan

Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut kemudian hendak digadaikan melalui seorang pria berinisial WH (30). Berdasarkan informasi awal yang disampaikan, WH diduga membantu menggadaikan kendaraan itu kepada seseorang berinisial ALD di Desa Empang Bawa dengan nilai Rp1 juta.

Uang yang diperoleh dari transaksi tersebut disebut sempat digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk menebus telepon seluler milik WH.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Polisi Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Keberadaan SW di rumah kos di Dusun Krato akhirnya diketahui warga hingga memicu kerumunan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Empang segera mendatangi tempat kejadian dan mengevakuasi terduga pelaku ke kantor polisi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan semua pihak, menghindari potensi kekerasan, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, SW beserta saksi-saksi dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Empang untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih perlu mendalami keterangan para pihak, menelusuri dugaan transaksi gadai kendaraan, serta memastikan unsur pidana dan keterlibatan setiap orang berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga proses hukum berjalan, SW tetap harus diperlakukan sebagai terduga pelaku dan memperoleh hak-haknya sesuai hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *