Pemkab Sumbawa Ajukan Dua Raperda Mendesak, Satu Fokus Perkuat Petani Bawang Merah

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 Agustua 2025– Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program legislasi tahunan. Keduanya dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan pusat.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Selasa (19/8/2025), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, didampingi Wakil Ketua II Gitta Liesbano, SH., M.Kn., dan Wakil Ketua III Zulfikar Demitry, SH., MH.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut harus segera dibahas agar tidak menghambat program pembangunan daerah.

Dua Raperda Prioritas

Perubahan Kedua Perda Penyertaan Modal ke BUMD

Raperda ini mengakomodasi hibah senilai Rp300 juta dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) yang diperuntukkan bagi petani bawang merah. Dana tersebut akan disalurkan melalui PT BPR NTB (Perseroda) dalam bentuk penyertaan modal, sehingga petani bisa mengakses kredit berbunga rendah.

“Perubahan ini penting karena hibah belum tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022. Dengan skema ini, petani bawang merah lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk memperkuat usaha mereka,” jelas Wabup Ansori.

Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Raperda ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa poin krusial yang diatur antara lain dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan dan perizinan.

“Jika tidak disahkan sebelum akhir tahun, daerah berisiko terkena sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” tegasnya.

Pansus Akan Dibentuk

Rapat paripurna ini juga menjadi dasar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbawa. Berlian Rayes memastikan dewan berkomitmen mempercepat pembahasan dengan prinsip transparansi dan melibatkan pemangku kepentingan.

“Kami ingin memastikan pembahasan efektif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Dukungan dari Perangkat Daerah

Kepala Dinas Pertanian Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., menyambut baik usulan penyertaan modal bagi petani bawang merah. Menurutnya, kebijakan ini akan memperkuat ketahanan pangan dan mendongkrak kesejahteraan petani di kawasan lahan kering.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi penting untuk mencegah sanksi fiskal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen Pemkab

Wabup, H. Ansori menutup dengan harapan agar DPRD segera memberikan persetujuan. “Kami ingin memastikan seluruh kebijakan berpihak pada masyarakat sekaligus sesuai regulasi nasional,” pungkasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *