Terima Paket Dari Jasa Pengiriman Seorang Pria Diamankan Polisi

Terima Paket Dari Jasa Pengiriman Seorang Pria Diamankan Polisi

Sumbawa Besar, SakaNTB– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (22) warga Desa Brangkolong, Kecamatan Plampang. A diamankan oleh petugas usai menerima paket berisi ganja dari jasa pengiriman di sebuah rumah di Desa Brangkolong Kecamatan Plampang, Selasa (2 Juli 2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi terkait adanya pengiriman paket berisi ganja dari Medan yang telah sampai di tempat jasa pengiriman barang,
Menindaklanjuti informasi tersebut Polisi bekerja sama dengan pihak ekspedisi dengan mendatangi lokasi penerima paket. Tidak berselang lama, seorang laki-laki datang menghampiri karyawan ekpedisi untuk mengambil paket yang dicurigai didalamnya berisi barang haram tersebut.
Saat paket tersebut diterima oleh A, Polisi langsung mengamankannya, dan saat paket yang terbungkus plastik hitam tersebut dibuka ditemukan sebuah buku komik yang didalamnya terselip 1 poket narkotika jenis ganja seberat 100 gram.
“Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara kepolisian dan pihak jasa pengiriman barang,” ujar AKP. Tamrin.
Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku A membeberkan bahwa barang tersebut di pesan oleh seseorang, dan di kirimkan melalui jasa pengiriman, dimana nama penerima paket tersebut adalah terduga pelaku A.
Guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. (Saka/1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *