Tim Opsnal Polres Sumbawa Amankan Terduga Pelaku Curat di Gudang PT BRL

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 7 Februari 2026— Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seorang pria berinisial JH (41) diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Bunga Raya Lestari (BRL), Desa Boak, Kecamatan Unter Iwes.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, sebagai hasil pengembangan kasus pencurian alat berat yang terjadi pada November 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas nama T, yang saat kejadian bertugas sebagai penjaga malam di lokasi gudang.

“Benar, tim kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial JH. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pencurian alat berat yang terjadi pada November tahun lalu,” ujar IPTU Andy.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban bersama rekannya memergoki seorang pria berinisial AR (37) yang diduga sebagai pelaku utama, tengah membongkar baut mesin alat berat menggunakan sejumlah peralatan.

Pelaku AR sempat berusaha melarikan diri ke area semak-semak, namun berhasil diamankan oleh warga setempat dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari tangan AR, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci roda, kunci inggris, dan kunci pas ukuran 14.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Tim Opsnal Polres Sumbawa yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., melakukan pelacakan terhadap terduga pelaku lain yang diduga turut membantu aksi pencurian tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tim bergerak ke Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, dan berhasil mengamankan JH. Dalam pemeriksaan awal, JH mengakui perannya membantu mengantar AR ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

“Saat ini terduga pelaku JH telah diamankan di Mako Polres Sumbawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Andy.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *