Menuju Legalitas Tambang Rakyat: Blok WPR Lantung II Siap Dikelola Sesuai Aturan

Lantung, Sumbawa, SakaNTB.com| 8 Agustus 2025– Harapan baru muncul bagi para penambang rakyat di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Pemerintah setempat resmi menggelar sosialisasi rencana penerbitan dan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Lantung II, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Lantung dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Anggota DPRD Sumbawa Dapil 2, Juliansyah SE, dan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, S.Si., MT.

Blok WPR Lantung II terletak di kawasan Bukit Selonong dan berada di bawah pengelolaan Koperasi Selonong Bukit Lestari. Meski telah ditetapkan sebagai WPR resmi, aktivitas pertambangan di wilayah ini masih belum diizinkan hingga seluruh dokumen perizinan lengkap dan sah.

Bacaan Lainnya

Tekankan Pentingnya Prosedur Hukum

Dalam sambutannya, Camat Lantung, H. Safruddin, S.Pt., menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah provinsi dan masyarakat dalam mendukung legalisasi pertambangan rakyat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar proses perizinan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.

“Harapan kami, masyarakat tetap bersabar dan mematuhi aturan yang berlaku. Ini adalah proses yang harus kita jalani bersama demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang,” ujar Safruddin.

Plt Kepala Dinas ESDM NTB, H. Wirawan Ahmad, menegaskan bahwa penetapan Blok WPR Lantung II telah dilakukan secara resmi. Namun, ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang masih dilarang hingga semua persyaratan administrasi terpenuhi.

“Blok ini sudah masuk dalam WPR, tapi belum dapat dioperasikan. Kita masih menunggu kelengkapan dokumen. Setelah itu, baru bisa diterbitkan IPR berikut penetapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA),” jelas Wirawan.

Dorongan Masyarakat untuk Legalitas

Masyarakat Lantung secara umum menyambut baik proses ini dan berharap pemerintah dapat segera menuntaskan penerbitan izin agar aktivitas pertambangan tak lagi dilakukan secara ilegal. Mereka menilai, legalitas akan memberikan kepastian hukum, keamanan kerja, dan dampak ekonomi yang lebih positif.

“Kami ingin bekerja tanpa rasa was-was. Selama ini aktivitas kami serba terbatas dan berisiko. Dengan adanya IPR, kami berharap bisa bekerja dengan aman dan sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan penambang yang hadir dalam sosialisasi.

Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait prosedur dan regulasi dalam pertambangan rakyat. Pemerintah berharap, dengan pendekatan edukatif ini, masyarakat dapat berperan aktif menciptakan tambang rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Reporter: Saka-3

Editor: Redaksi SakaNTB.com

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *