Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 7 Mei 2026— Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Polsek Empang bersama Koramil 1607-02 Empang mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pidang, Desa Pidang, Kecamatan Tarano, Rabu malam (6/5/2026).
Perempuan berinisial R (48), warga Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, diamankan saat aparat melakukan penggerebekan di sebuah kios yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi TNI–Polri serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat. Kami berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujar Kapolsek.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah warung milik warga yang disewa oleh terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, Danramil 1607-02 Empang Kapten CBA Ruslan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Empang untuk melakukan penyelidikan dan tindakan lapangan.
Sekitar pukul 20.19 WITA, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Empang bersama Danramil melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat dusun setempat, petugas menemukan satu poket sabu di lantai kios.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara menyeluruh hingga petugas kembali menemukan sembilan poket sabu lainnya yang disembunyikan di atas plafon bangunan.
Selain 10 poket sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp7.850.000 yang diduga terkait hasil transaksi, satu unit telepon genggam merek Realme, dua klip plastik kosong, dan sebuah sekop kecil.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Empang untuk menjalani pemeriksaan awal. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





