SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 19 Oktober 2026– Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai mematangkan langkah penataan dan pengelolaan Pantai Sliper Ate melalui penyusunan masterplan dan usulan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kedua agenda tersebut diproyeksikan menjadi dasar pengelolaan kawasan wisata yang lebih terarah, dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, S.Sos., mengatakan penyusunan masterplan diperlukan untuk menyelaraskan peran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penataan kawasan tersebut.
Menurut Tata, koordinasi lintas sektor menjadi hal penting agar program penataan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Dispopar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
“Penataan dan pengelolaan Pantai Sliper Ate masih kita diskusikan agar masterplan-nya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di tingkat OPD, baik Dispopar, PUPR maupun PRKP,” ujar Tata saat ditemui, Senin (19/10/2026).
Selain menyusun arah penataan kawasan, Dispopar juga mengusulkan pembentukan UPTD yang secara khusus menangani pengelolaan Pantai Sliper Ate. Kehadiran unit tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program sekaligus memastikan pengelolaan kawasan memiliki penanggung jawab yang jelas.
Tata menjelaskan, apabila terbentuk, UPTD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan di lapangan.
“Jika UPTD dibentuk, mereka bisa merencanakan dan mengeksekusi langsung pengelolaan Pantai Sliper Ate. Karena itu, masterplan menjadi sangat penting,” jelasnya.
Pembentukan UPTD Masih Memerlukan Regulasi
Meski demikian, rencana pembentukan UPTD masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai struktur organisasi, nomenklatur, dan landasan hukum yang akan digunakan.
Dispopar masih mengkaji bentuk kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata berharap usulan tersebut mendapat dukungan pemerintah daerah sehingga proses penataan dan pengelolaan Pantai Sliper Ate dapat berjalan lebih efektif.
Ia menyebutkan, terdapat dua agenda utama yang perlu dituntaskan pemerintah daerah, yakni penyusunan masterplan dan penyiapan regulasi pembentukan UPTD.
“Pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam pengelolaan Pantai Sliper Ate ada dua, yaitu masterplan dan Perda pembentukan UPTD,” ungkapnya.
Penyelesaian kedua agenda tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pengelolaan Pantai Sliper Ate yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan potensi pariwisata Kabupaten Sumbawa.
Namun, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada penyelesaian perencanaan, pembahasan kelembagaan, dan pemenuhan persyaratan regulasi. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pembentukan UPTD maupun target penyelesaian masterplan berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Ke depan, kejelasan pembagian kewenangan, kesiapan regulasi, serta pelaksanaan rencana di lapangan akan menjadi faktor penting untuk memastikan penataan Pantai Sliper Ate berjalan sesuai arah yang telah direncanakan.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





