Wabup Sumbawa Rekomendasikan Penutupan Pangkalan LPG 3 Kg Nakal

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 1 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas terhadap praktik nakal dalam distribusi LPG 3 kilogram. Wakil Bupati Sumbawa resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap salah satu pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.10.8/852/Ekon-SDA/IX/2025 yang ditujukan kepada Sales Area Manager Retail NTB PT Pertamina Patra Niaga di Mataram.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu dijelaskan, rekomendasi diberikan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, laporan masyarakat, serta keputusan Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Kabupaten Sumbawa pada 22 September 2025.

Hasil inspeksi menemukan bahwa pangkalan LPG 3 Kg UD M terbukti menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan menyalahi aturan distribusi.

“Berdasarkan temuan tersebut, serta demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa, kami merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk menutup pangkalan LPG 3 Kg dimaksud,” tegas Wakil Bupati dalam surat tersebut.

Wabup berharap langkah ini menjadi pembinaan sekaligus peringatan bagi seluruh pangkalan agar patuh terhadap aturan penyaluran LPG subsidi.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, membenarkan adanya surat rekomendasi itu.

“Iya betul suratnya,” singkat Ivan saat dikonfirmasi media ini.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *