Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 1 Oktober 2025-– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (50) ditangkap saat tengah berada di sebuah gang di Kecamatan Labuhan Badas. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima poket sabu dengan berat bruto 1,46 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan pada Selasa malam, 30 September 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Labuhan Sumbawa,” ujarnya, Rabu (1/10).
Kronologi Penangkapan
Berawal dari informasi masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap saat duduk di sebuah tempat terbuat dari bambu. Saat digeledah, ditemukan sabu yang dibungkus aluminium rokok dan plastik,” jelas Kasat.
Barang Bukti
Selain sabu seberat 1,46 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
– Dua buah korek api
– Satu unit telepon genggam android
– Satu plastik pembungkus
– Kertas aluminium rokok
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Sumbawa.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, S bersama barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menjadwalkan tes urine terhadap pelaku, uji laboratorium barang bukti, serta interogasi guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan S.
“Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Iptu Harirustaman.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





