Polsek Labuhan Badas Bekuk Pelaku Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 2 Oktober 2025-– Aksi cepat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MR (26), warga Labuhan Badas, berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) malam, hanya beberapa jam setelah pelaku membobol rumah seorang warga.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas, Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama NH (43), yang melaporkan kehilangan ponsel dan sejumlah barang di rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Korban mendapati jendela rumahnya terbuka sepulang dari acara tahlilan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit handphone dan sejumlah barang miliknya hilang,” ungkap Kapolsek.

Menerima laporan sekitar pukul 21.30 Wita, aparat bersama warga segera bergerak. MR akhirnya ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Wardah sekitar pukul 22.10 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Samsung A5, beberapa bungkus rokok, empat buah korek gas, serta uang tunai Rp 21.700.

Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban melalui jendela samping yang tidak terkunci sekitar pukul 19.30 Wita. Lebih jauh, pengembangan kasus mengungkap fakta mencengangkan, MR ternyata juga merupakan pelaku berulang pencurian kotak amal masjid di beberapa lokasi di Kabupaten Sumbawa.

“Pelaku mengaku sudah berulang kali membobol kotak amal di sejumlah masjid, di antaranya Masjid Nurul Iman, Masjid An Nur, Masjid Kelurahan Lempeh, Brang Bara, Brang Biji, hingga Masjid Jabal Nur Dusun Olat Rarang dan Masjid Baitussalam Dusun Griya Idola,” jelas Iptu Eko.

Pelaku kini ditahan di Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan MR dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *