Lima Ranperda Prioritas 2026 Disampaikan di Paripurna DPRD Sumbawa, Fokus pada Ekonomi hingga Perlindungan Anak

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 29 April 2026— Suasana khidmat mewarnai rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar pada Selasa (28/4/2026). Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, Drs H. Mohamad Ansori, secara resmi menyampaikan penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif yang diproyeksikan menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2026.

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, perwakilan BUMD dan BUMN, serta tokoh masyarakat dan insan pers.

Bacaan Lainnya

Tekankan Stabilitas dan Kebersamaan

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kondisi daerah yang dinilai tetap aman dan kondusif. Ia menilai stabilitas tersebut tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman.

“Kondisi ini harus terus kita jaga bersama sebagai fondasi pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan bagian dari amanat konstitusi dan regulasi terkait pemerintahan daerah.

Lima Ranperda Strategis

Adapun lima Ranperda yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis:

1. Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD (2026–2030)

Pemerintah daerah merencanakan alokasi Rp100 miliar untuk memperkuat permodalan BUMD. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal akan dilakukan bertahap dan berbasis kinerja masing-masing BUMD.

2. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Ranperda ini merupakan pembaruan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan. Materinya mencakup pengaturan ketertiban di berbagai sektor, mulai dari tata ruang hingga aktivitas sosial. Penegakan aturan akan mengedepankan pendekatan preventif oleh Satpol PP dengan tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia.

3. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Regulasi ini disusun untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan sanitasi, termasuk optimalisasi fasilitas pengolahan limbah yang telah dibangun. Pemerintah daerah menilai pengelolaan limbah yang baik menjadi kunci keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)

Ranperda ini bertujuan memastikan pemenuhan hak anak melalui sinergi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Pengaturannya meliputi perlindungan anak, partisipasi, hingga pengembangan wilayah ramah anak di tingkat desa dan kelurahan.

5. Perubahan Struktur Perangkat Daerah

Penyesuaian organisasi dilakukan melalui penggabungan sejumlah dinas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Langkah ini juga bertujuan menyelaraskan struktur kelembagaan dengan pemerintah provinsi dan pusat.

DPRD Lanjutkan Pembahasan

Selain penyampaian Ranperda dari eksekutif, agenda paripurna juga mencakup penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan inisiatif DPRD serta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.

Wakil Bupati berharap seluruh Ranperda yang diajukan dapat menjadi bahan pembahasan konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Diharapkan proses ini menghasilkan regulasi yang benar-benar berdampak bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *