Polres Sumbawa Musnahkan 845 Gram Sabu, Soroti Keterlibatan Pelajar dalam Kasus Narkoba

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 29 Mei 2026— Polres Sumbawa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 845,37 gram pada Jumat (29/5/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolres Sumbawa dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat pemerintah daerah. Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, hingga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjalankan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar barang bukti segera dimusnahkan setelah proses hukum berjalan.

“Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat netto 845,37 gram dengan berat keseluruhan mencapai 859,65 gram. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkoba yang berhasil kami ungkap,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyoroti keterlibatan seorang pelajar di bawah umur dalam kasus tersebut. Terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Dompu dan masih berstatus pelajar.

“Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, baik keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat,” katanya.

Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan serta sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Ia menambahkan, jajaran Polres Sumbawa akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba dan pencegahan penyalahgunaan zat terlarang di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, menjelaskan bahwa proses pemusnahan turut disertai penandatanganan berita acara oleh pihak terkait sebagai bagian dari prosedur administrasi dan legalitas.

“Sebanyak 845,37 gram sabu dimusnahkan. Sisanya digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sebanyak 13,83 gram dan pengujian laboratorium BPOM sebesar 0,45 gram,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh proses pemusnahan telah dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *