Buron Sejak 2024, DPO Kasus Curas di Sumbawa Ditangkap di Surabaya dalam Operasi Jaran Rinjani 2026

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 25 Juni 2026– Upaya pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berakhir. Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial B (41), warga Kecamatan Plampang, saat berada di Terminal Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 yang menargetkan pelaku berbagai tindak kejahatan konvensional, termasuk para buronan yang masuk dalam daftar pencarian kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa,AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Polres Sumbawa dan Unit Jatanras Polresta Surabaya.

“Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di Surabaya, tim segera melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Surabaya. Terduga pelaku berhasil diamankan di terminal tanpa perlawanan,” ujar AKP Dwi Kurniawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, B diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, pada September 2024.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial S (34) bersama suaminya sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah. Dalam perjalanan, korban diduga dibuntuti oleh tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan korban diduga ditendang hingga terjatuh. Saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai sekitar Rp16 juta, telepon genggam, dompet berisi dokumen penting, sejumlah kunci kendaraan beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta barang berharga lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya tas jinjing, jam tangan, alat komunikasi, dokumen kendaraan berupa STNK, kunci mobil Honda CR-V, satu unit telepon genggam Oppo Reno, serta sejumlah kunci kendaraan milik korban.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang serta menuntaskan kasus-kasus yang menjadi target Operasi Jaran Rinjani 2026 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *