Gugatan SK Satgas Perlindungan Hutan Masuk Tahap Pemeriksaan Persiapan, Pemkab Sumbawa Hormati Proses Hukum

Mataram, SakaNTB.com| 14 Juli 2026– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menggelar sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7/2026).

Pemeriksaan persiapan merupakan tahapan awal dalam proses beracara di PTUN yang bertujuan menilai kelengkapan administrasi serta persyaratan formal gugatan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwakili oleh tim kuasa hukum yang dikoordinasikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadi Arta, S.H.

Usai sidang, Ketut Sumadi Arta menjelaskan bahwa agenda persidangan belum membahas substansi perkara.

“Sidang pemeriksaan persiapan merupakan mekanisme dalam hukum acara PTUN untuk memastikan gugatan telah memenuhi persyaratan formil sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, materi sengketa belum dibahas pada sidang hari ini,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada Majelis Hakim PTUN Mataram,” katanya.

Terkait substansi kebijakan yang menjadi objek gugatan, Ketut menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mencegah kerusakan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan satgas tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan kawasan hutan dan bukan untuk membatasi hak masyarakat.

“Pembentukan Satgas bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah berbagai bentuk perusakan hutan dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis maupun ekonomi bagi daerah,” jelasnya.

Ia juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa berpendapat bahwa SK pembentukan Satgas diterbitkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemkab Sumbawa menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, serta membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya menjaga kelestarian hutan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim PTUN Mataram hingga memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *