Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Juli 2026-– Tim Unit Opsnal Polsek Labuhan Badas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dermaga Pantai Goa, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.10 WITA.
Terduga pelaku berinisial AS, warga Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penumpang kapal tujuan Pulau Moyo yang membawa narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si., mengatakan informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Dermaga Pantai Goa.
“Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan terhadap penumpang yang dicurigai. Saat diminta turun dari kapal untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan diduga berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkus rokok yang kemudian ditemukan berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Eko Riyono.
Petugas bersama warga kemudian mengejar dan mengamankan AS di sekitar area dermaga. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu kantong plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 20 gram berdasarkan pengakuan terduga pelaku. Berat tersebut masih menunggu hasil penimbangan dan pemeriksaan laboratorium oleh penyidik.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya uang tunai sebesar Rp4.022.000, telepon genggam, dompet, tas pinggang, jam tangan, kartu identitas, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Menurut IPTU Eko Riyono, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial RT dengan harga Rp23 juta dan diduga hendak membawanya ke wilayah Dusun Patedong, Desa Sebotok. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat.
“Seluruh informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terkait,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Labuhan Badas mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





