Kasus TPKS di Sumbawa Naik Tahap, Polisi Tetapkan Terlapor sebagai Tersangka

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 8 Agustus 2026— Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi perhatian Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sumbawa memasuki tahap penyidikan berikutnya. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan terlapor dalam perkara tersebut sebagai tersangka.

Penetapan status itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setiyoko dalam audiensi PC GP Ansor Sumbawa bersama Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini di Mapolres Sumbawa, Sabtu (8/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Arifin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu pagi.

“Sabtu pagi ini kami sudah melakukan gelar perkara, menaikkan status terlapor sebagai tersangka,” ujar Arifin.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi yang dihadiri jajaran GP Ansor Sumbawa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa. Audiensi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua PC GP Ansor Sumbawa, Iqbaluddin Huzaini, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sumbawa dan jajaran atas penerimaan audiensi serta penjelasan terkait perkembangan perkara.

“Semoga penanganan kasus ini cepat diselesaikan. Kami sampaikan terima kasih kepada Bu Kapolres,” katanya.

Sebelumnya, Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mendorong agar penanganan perkara tersebut memberikan kepastian hukum. Dalam audiensi, ia turut menyinggung penerapan ketentuan dalam KUHAP yang baru terkait tahapan peningkatan status seseorang dalam proses penyidikan.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini mengatakan, penyidik tetap menjalankan proses penanganan perkara berdasarkan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serta-merta setelah adanya laporan.

“Saya tahu semua perkara pasti maunya cepat ditangani. Tapi semua itu ada tahapannya, tidak serta-merta dari laporan dan diproses jadi tersangka,” tegas Marieta.

Ia mengatakan kepolisian juga memperhatikan ketentuan dalam KUHAP yang baru dalam menangani perkara tersebut. Namun, penerapannya dilakukan dengan mempertimbangkan kehati-hatian dan hak hukum seluruh pihak.

“Kami juga mempedomani KUHAP yang baru. Terduga pelaku juga punya hak untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Menurut Marieta, penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak membutuhkan kehati-hatian, termasuk dalam pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Ia meminta masyarakat atau pihak yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses penyidikan.

“Kalau ada bukti atau saksi baru, maka bantu kami,” pintanya.

Marieta menegaskan, kepolisian akan memproses perkara secara objektif dan tidak memihak salah satu pihak.

“Polres tidak memihak pelaku atau korban, tapi di tengah-tengah. Tetap memproses dengan aturan yang berlaku. Insya Allah akan ada tindak lanjut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Plampang. Ia menyebut situasi di wilayah tersebut hingga saat ini tetap kondusif.

“Di Plampang aman-aman saja. Yang ramai hanya di medsos. Mari kita jaga situasi yang kondusif ini,” ujarnya.

Dengan penetapan terlapor sebagai tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan selanjutnya. Proses hukum masih berlangsung dan penetapan status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian terhadap perkara tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

GP Ansor Sumbawa berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *