SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 9 Agustus 2026— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial RH alias Dayat (34), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
RH diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Kelurahan Bugis, Kabupaten Sumbawa. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AK (49), warga Desa Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, yang melaporkan kehilangan sepeda motor pada 11 Juli 2026.
Menurut keterangan polisi, pencurian terjadi pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.25 WITA di rumah orang tua korban di Jalan Tengiri II, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Saat itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi bernama Sahri bahwa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2006 yang sebelumnya diparkir di halaman rumah telah hilang.
Korban kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh petunjuk bahwa sepeda motor tersebut diduga diambil oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp4 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Sumbawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang berada di Kelurahan Bugis.
“Pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, Tim URC bergerak menuju kawasan Kelurahan Bugis, tepatnya di depan Apotek Kita. Di lokasi tersebut, petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk bersama rekannya,” ujar Dwi Kurniawan.
Petugas kemudian mengamankan RH tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Supra Fit warna hitam tahun 2006 dengan nomor polisi EA 5684 B. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa bersama terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, RH masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain serta rangkaian peristiwa terkait kasus tersebut.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





