KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemkab Sumbawa Soroti Infrastruktur dan Transfer Pusat

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 15 Agustus 2026— Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD Kabupaten Sumbawa menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD Kabupaten Sumbawa 2027.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (14/8/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan dihadiri Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, staf ahli dan asisten Sekda, kepala perangkat daerah, perwakilan BUMN dan BUMD, serta tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap rancangan KUA-PPAS 2027, pendapat akhir Bupati Sumbawa, serta penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan.

“Hari ini kita telah sampai di penghujung agenda pembahasan KUA-PPAS 2027. Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan sesuai jadwal sehingga dapat kita sepakati bersama. Selanjutnya, ini akan menjadi dasar penyusunan rancangan APBD 2027,” ujar Syarafuddin Jarot.

Pendapatan Transfer Masih Mengacu 2026

Bupati menjelaskan, salah satu catatan dalam pembahasan KUA-PPAS adalah target pendapatan transfer pada 2027 yang masih menggunakan asumsi tahun 2026, sekitar Rp1,568 triliun.

Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi berubah seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai alokasi transfer ke daerah.

“Target pendapatan transfer kita masih mengacu kepada target 2026. Kita masih memiliki ruang untuk peningkatan, terutama dari transfer pemerintah pusat. Perlu terus kita ikuti perkembangan kebijakan alokasi dari pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila terdapat tambahan alokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan mengoptimalkannya untuk mendukung program-program prioritas.

Infrastruktur Jadi Perhatian

Selain pendapatan transfer, pembahasan juga menyoroti alokasi belanja infrastruktur yang dinilai masih perlu diperkuat.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, alokasi belanja infrastruktur disebut sekitar Rp49,77 miliar atau 2,57 persen dari total belanja daerah.

Bupati menyambut perhatian Banggar DPRD terhadap sektor tersebut. Menurutnya, peningkatan alokasi infrastruktur diperlukan, khususnya untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan serta jembatan.

“Kami sepakat alokasi ini perlu menjadi perhatian untuk kita tingkatkan, terutama untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan yang berdampak langsung terhadap konektivitas, distribusi barang dan jasa, serta ekonomi masyarakat,” katanya.

Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Bupati menyampaikan bahwa arah belanja daerah 2027 akan difokuskan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, belanja diarahkan untuk mendukung pencapaian target RPJMD 2025–2029 dan prioritas nasional, memperkuat layanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan efisiensi melalui penajaman program dan kegiatan.

Menurut Bupati, kesepakatan KUA-PPAS bukan merupakan akhir dari proses pembahasan anggaran. Pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD 2027, masih terdapat ruang untuk melakukan penajaman terhadap program dan kegiatan agar anggaran semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia berharap kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus terjaga dalam setiap tahapan pembahasan APBD.

“Kami menyadari proses pembahasan yang dinamis ini dilandasi semangat kemitraan dan visi yang sama, yaitu terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju dan sejahtera,” ujar Syarafuddin Jarot.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *