Bupati Sumbawa Lantik 167 Pejabat, Tiga Kepala OPD Bergeser

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 28 September 2026— Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 161 kepala sekolah, dan 3 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Senin (28/9/2026).

Pelantikan berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa. Pengangkatan dan pemindahan pejabat tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah keputusan Bupati Sumbawa serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Syarafuddin mengatakan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan. Menurut dia, penempatan pejabat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

“Mutasi ini bukan sekadar perpindahan tempat, tetapi merupakan bagian dari upaya strategis untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat,” kata Syarafuddin dalam sambutannya.

Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Ia juga mengingatkan agar pelayanan publik menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas.

“Jangan ada ego sektoral. Kita semua adalah tim yang bekerja untuk satu tujuan: Sumbawa yang lebih unggul, maju dan sejahtera,” ujarnya.

Tiga Kepala OPD Bergeser

Dalam rotasi tersebut, tiga pejabat pimpinan tinggi pratama mengalami perpindahan jabatan.

Muhammad Nur Hidayat, ST., yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ditugaskan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Pipin Sakti Bitongo, ST., M.Eng., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bergeser menjadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Sementara Junaedi, S.Si.A.Pt., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditugaskan sebagai Kepala BPBD Sumbawa.

Selain rotasi pada jabatan pimpinan tinggi pratama, pemerintah daerah juga melakukan pemindahan dan penetapan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah sebanyak 161 orang.

Tiga pejabat lainnya diangkat dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.

Didasarkan pada Keputusan Bupati dan Rekomendasi BKN

Pengangkatan dan pemindahan tersebut dituangkan dalam tiga keputusan Bupati Sumbawa, yakni Keputusan Nomor 1210 Tahun 2026 tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pemindahan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Keputusan Nomor 1211 Tahun 2026 tentang Pemindahan dan Penetapan Guru yang Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah; serta Keputusan Nomor 1212 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional.

Proses untuk jabatan pimpinan tinggi pratama juga merujuk pada rekomendasi BKN Nomor 00611/B-BM.02.01/SD/K/2026 tertanggal 15 September 2026 mengenai rekomendasi mutasi/rotasi dalam jabatan pimpinan tinggi pratama melalui manajemen talenta.

Sementara untuk kepala sekolah, terdapat rekomendasi BKN Nomor 49380/R-AK.02.03/SD/KR.X/2026 tertanggal 25 September 2026 mengenai pemberhentian, mutasi, dan penugasan kepala sekolah.

Adapun pengangkatan dalam jabatan fungsional merujuk pada rekomendasi BKN Nomor 46513/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 10 September 2026 tentang perpindahan dalam jabatan fungsional dari jabatan lain.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan rotasi dan pengisian jabatan tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas organisasi dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Namun, pelaksanaan tugas para pejabat yang baru dilantik selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana penataan organisasi tersebut berdampak pada kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *