Polsek Buer Amankan Pria 57 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 28 September 2026– Kepolisian Sektor (Polsek) Buer mengamankan seorang pria berinisial H (57), menyusul laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia lima tahun di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

H diamankan polisi pada Minggu (27/9/2026), setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polsek Buer.

Bacaan Lainnya

Laporan disampaikan oleh J (21), yang merupakan bibi korban, sekitar pukul 13.00 WITA. Berdasarkan laporan awal yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Dusun Sekemang, Desa Labuhan Burung.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Buer IPDA Romy Octovian Munir, S.H., mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026), dalam dua waktu berbeda, yakni sekitar pukul 09.00 WITA dan 16.00 WITA.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, korban diduga dibujuk masuk ke rumah terlapor dengan iming-iming uang. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan seksual.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Buer melakukan langkah awal penanganan perkara, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak yang berkaitan dengan kejadian serta mengamankan H.

“Petugas segera menerbitkan laporan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, serta bergerak cepat mengamankan terduga pelaku H guna menghindari potensi amukan massa,” kata IPDA Romy.

H kemudian dibawa ke Mapolsek Buer untuk menjalani proses lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami bergerak cepat menerima laporan warga dan langsung mengamankan terduga pelaku ke Mako Polsek Buer guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini, kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini telah kami limpahkan dan koordinasikan lebih lanjut dengan Unit PPA Polres Sumbawa untuk proses hukum penyidikan,” ujar Kapolsek.

Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh fakta dan kronologi perkara tersebut. Proses hukum terhadap H juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demi melindungi kepentingan terbaik anak, identitas korban dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dipublikasikan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *