Wabup Ansori Tegaskan ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram Bersubsidi

Sumbawa Besar, SakaNTB.com (25/6/2025) – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa agar tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah. Menurutnya, ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi tersebut.

“ASN tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kilogram karena tidak masuk dalam kategori penerima subsidi,” jelas Ansori usai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan gas di Kota Sumbawa pada Rabu pagi (25/06/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam sidak tersebut, Wabup menemukan indikasi pelanggaran dari beberapa pangkalan, seperti menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah, serta alokasi yang tidak tepat sasaran.

Ansori menegaskan bahwa LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang harus disalurkan secara tepat dan adil kepada masyarakat yang berhak. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar seluruh pangkalan mematuhi aturan, tidak menjual kepada pengecer, serta tidak melakukan manipulasi harga.

“Saya serius dengan hal ini. Jika ada pangkalan yang masih melanggar, kami tidak segan-segan mencabut izin usahanya. Semua ini demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Wabup juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi LPG bersubsidi.

“Jika menemukan kecurangan, segera rekam dan laporkan ke pemerintah,” ujarnya tegas.

Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan distribusi LPG subsidi di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa agar tidak terjadi penyelewengan atau kelangkaan.

“Kami pastikan semua pangkalan mengikuti ketentuan dan distribusinya diawasi dengan ketat,” pungkas Wakil Bupati. (Saka-1)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *