Sumbawa Besar, SakaNTB.com | 29 Juli 2025 – Tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring dalam Operasi Gabungan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Selasa (28/7). Operasi ini juga berhasil mengamankan 324 botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Moyo Hulu dan Kecamatan Sumbawa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 835 Tahun 2025 mengenai pembentukan tim gabungan penertiban.
Operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA ini melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan beberapa instansi teknis terkait. Tim gabungan menyasar beberapa titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras dan aktivitas melanggar norma sosial.
Ratusan Botol Miras Disita
Di Dusun Pelita, Desa Mokong, petugas menyita 17 botol miras berbagai jenis, seperti Bir Bintang, Anggur Merah, dan Arak Bali, serta sejumlah botol kosong.
Penyitaan terbesar terjadi di Perumnas Bendungan Batu Bulan, Desa Maman, dengan total 236 botol miras. Barang bukti terdiri atas 92 botol arak, sejumlah botol brem, serta jeriken kosong bekas minuman keras.
Sementara itu, di Dusun Batu Alang, Desa Leseng, petugas mendapati 71 botol miras, termasuk anggur merah, bir, dan arak lokal bermerk.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Selain razia miras, tim juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas asusila di sejumlah tempat kos. Di Jalan Bung Karno, Kelurahan Lempeh, ditemukan dua pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan sah. Lima penghuni kos lainnya menjalani tes urine, dengan hasil negatif dari penggunaan narkotika.
Temuan serupa terjadi di sebuah guest house di Jalan Pramuka, Kelurahan Brang Biji, di mana satu pasangan diamankan. Tiga tamu lainnya yang turut diperiksa juga dinyatakan negatif dari narkoba.
Proses Hukum dan Pembinaan
Seluruh pasangan yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumbawa untuk diberikan pembinaan. Sementara barang bukti minuman keras telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Lapangan Operasi, Mukhtamarwan, S.Pt, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai norma hukum di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Reporter : Saka-1
Efitor : Redaksi SakaNTB.com





