Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 10 Agustus 2025– Upaya pelarian seorang pria berinisial AM (55), yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. AM ditangkap personel Polsek Utan pada Sabtu (9/8/2025), tepat di depan Markas Komando Polsek Utan, saat hendak menumpangi bus menuju Jawa Timur.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Utan, AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa AM telah menjadi buronan sejak April lalu, setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga Dusun Jorok Tengah, Desa Jorok, Kecamatan Utan.
“Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (43) pada 14 April 2025, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya. Motor tersebut diketahui diparkir di belakang rumah, namun hilang tanpa jejak,” ujar AKP Awaluddin.
Penyelidikan mengarah pada penemuan sepeda motor tersebut di dalam bangunan sarang burung walet milik warga. Di lokasi, polisi mendapati dua orang pria, yakni G dan AM. Namun saat akan diamankan, keduanya melarikan diri. G berhasil ditangkap, sementara AM lolos dan sejak itu ditetapkan sebagai DPO.
Selama berbulan-bulan, tim Unit Reskrim Polsek Utan terus melakukan pelacakan. Titik terang muncul pada 9 Agustus 2025 ketika petugas memperoleh informasi bahwa AM berencana melarikan diri ke Jawa menggunakan bus antarkota dari Terminal Sumbawa.
“Anggota segera melakukan penghadangan dan berhasil mengidentifikasi AM di dalam bus. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta sinergi berbagai pihak dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk lebih waspada, terutama dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan,” tegas AKP Awaluddin.
Kini, AM bersama rekannya G serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Utan. Keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





