Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 September 2025-– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Melalui Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Daerah, Sat Pol PP menggelar penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di SMPN 2 Moyo Hilir, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini diikuti siswa, guru, serta jajaran sekolah setempat. Dalam penyuluhan tersebut, Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Sumbawa, Sukarman, menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.
“Perda ini mengamanatkan bahwa pencegahan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Diperlukan kerja sama sekolah, guru, dan orang tua dalam memberikan pengawasan serta edukasi kepada siswa,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa generasi muda, khususnya pelajar, merupakan kelompok yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba jika tidak dibentengi dengan pemahaman dan pengawasan yang baik. Karena itu, penyuluhan semacam ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membekali siswa sejak dini agar mampu menolak pengaruh buruk narkoba.
Pihak SMPN 2 Moyo Hilir menyambut positif kegiatan tersebut. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan berharap penyuluhan bisa dilaksanakan secara rutin agar kesadaran siswa tentang bahaya narkoba semakin meningkat.
Melalui kegiatan ini, Sat Pol PP Sumbawa menegaskan komitmennya mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang sehat dan bebas narkoba.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





