Sumbawa, SakaNTB.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk segera membangun fasilitas rawat inap rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan narkotika di RSUD Sumbawa. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, SH, saat konferensi pers bersama jajarannya pada Senin (16/12/2024).
Hendi menekankan pentingnya perhatian dari Pemda Sumbawa untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan ruang rawat inap rehabilitasi beserta dukungan tenaga medis yang dibutuhkan.
Menurutnya, langkah ini sangat diperlukan, mengingat kasus narkotika mendominasi penanganan perkara di Kejari Sumbawa, yakni sebanyak 83 perkara atau 26 persen dari total kasus yang ada.
“Melihat jumlah kasus narkotika yang kami tangani, Kabupaten Sumbawa membutuhkan setidaknya 3 ruangan rawat inap atau ruangan untuk kapasitas lima orang. Kami harap Pemda dapat memberikan perhatian lebih dengan menyediakan anggaran untuk fasilitas ini,” ujar Hendi.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya rehabilitasi rawat inap untuk satu orang penyalahguna narkotika mencapai Rp30 juta selama tiga bulan. Dengan anggaran yang memadai, diharapkan fasilitas ini dapat menjadi solusi untuk membantu warga yang terjerat penyalahgunaan narkoba agar pulih dan kembali produktif di masyarakat.
Hendi didampingi jajaran pejabat struktural lainnya, termasuk Kasubag Pembinaan Meilda Sukma Utami, SH, Kasi Pidum Hendra S.S., SH, Kasi Pidsus Zanuar Irkham, SH, Kasi Datun I Made Heri Permana Putra, SH, MH, serta Kasi Barang Bukti Sesarto Putera, SH, berharap Pemda segera merealisasikan pembangunan fasilitas ini.
“Tidak hanya ruang rawat inap, kita juga memerlukan dukungan anggaran operasional dan penempatan tenaga medis yang kompeten untuk program rehabilitasi ini,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumbawa sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (Saka-1)





