Kejaksaan Negeri Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya

Sumbawa Besar, SakaNTB.com | 2 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Sumbawa. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen penegak hukum dalam menekan potensi penyalahgunaan kembali barang bukti, khususnya narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar beserta jajaran, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik yang mewakili Bupati Sumbawa, unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa seperti Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Sumbawa menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai upaya mitigasi risiko hukum dan sosial. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal status sosial, karena telah melibatkan pelaku dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga pejabat.

“Salah satu langkah penting yang kami lakukan adalah memusnahkan barang bukti sesegera mungkin setelah putusan inkracht. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan lanjutan dan menjaga integritas penegakan hukum,” ujar Kepala Kejari Sumbawa.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar Kabupaten Sumbawa ke depan dapat menjadi wilayah yang bersih dari narkotika. Untuk mendukung upaya tersebut, pihaknya tengah merencanakan pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan melibatkan kerja sama lintas sektor.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Narkotika jenis sabu seberat 504,541 gram

-Ganja seberat 3,35 gram

-29 unit telepon genggam

-8 bilah senjata tajam

-45 helai pakaian dan barang bukti lainnya

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lain seperti plastik klip, bong, pakaian, dan tas dibakar hingga hangus, sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu. Untuk senjata tajam, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda agar tidak lagi berfungsi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Sumbawa. Pemusnahan barang bukti secara terbuka juga menjadi bentuk transparansi kepada publik sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saka-1 | SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *