IPR Pertama untuk Koperasi Tambang Resmi Diluncurkan di NTB: Langkah Nyata Menuju Legalitas dan Keadilan Ekonomi

MATARAM, SakaNTB.com | 12 Juli 2025 — Sejarah baru tercipta di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78. Untuk pertama kalinya, sebuah koperasi lokal di Sumbawa resmi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) — menandai babak baru dalam upaya legalisasi dan pemberdayaan pertambangan rakyat di Indonesia.

IPR tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.IK., kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari, Sabtu (12/7/2025). Pemberian izin ini menjadi simbol penting dari transformasi pertambangan rakyat, dari praktik ilegal menuju sistem yang sah, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.

Bacaan Lainnya

Koperasi: Pilar Ekonomi Rakyat

Dalam sambutannya, Kapolda Hadi Gunawan menekankan bahwa koperasi lebih dari sekadar badan usaha — koperasi adalah gerakan sosial yang sarat dengan nilai gotong royong dan kekeluargaan.

“Koperasi terbukti menjadi penyangga ekonomi nasional, terutama di masa-masa penuh ketidakpastian global. Dengan menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif, kita jadikan koperasi sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan,” tegas Kapolda.

Ia juga mengajak generasi muda NTB untuk ikut terlibat dalam gerakan koperasi, termasuk dalam sektor pertambangan, dengan mematuhi semua persyaratan legal dan standar lingkungan.

Gubernur NTB: Tambang Legal untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan pandangannya tentang koperasi sebagai “soko guru” ekonomi bangsa, merujuk pada pengakuan koperasi dalam UUD 1945 sebagai landasan sistem ekonomi Indonesia.

“Selama tiang ini berdiri, ekonomi kita tidak akan runtuh. Karena itu, Presiden Prabowo mendorong lahirnya koperasi-koperasi baru, termasuk koperasi merah putih, sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekonomi rakyat,” ujar Gubernur.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Kapolda NTB atas inisiatif dan dukungan penuh dalam proses legalisasi tambang rakyat. Menurutnya, lebih dari satu dekade praktik tambang ilegal terus menjadi persoalan di NTB — sebuah siklus yang sulit diputus tanpa solusi konkret.

“Kita tidak bisa terus membiarkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ini berjalan. Koperasi tambang rakyat bisa menjadi solusi, asal dikelola sesuai aturan dan diawasi secara konsisten,” tambahnya.

Dukung Penuh dari Kantor Staf Presiden

Hadir mewakili Kantor Staf Presiden (KSP), Brigjen TNI (Purn) Irianto, menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan misi Deputi 5 KSP, yang fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi tambang bisa menjadi model nasional. Sinergi antara penambang, aparat, media, dan masyarakat adalah langkah strategis untuk menekan tambang ilegal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Role Model Nasional

Peluncuran IPR ini tercatat sebagai izin pertambangan rakyat pertama di Indonesia yang secara khusus diberikan kepada koperasi lokal, menjadikannya tonggak penting dalam pembaruan kebijakan pertambangan berbasis kelembagaan masyarakat.

Langkah ini tidak hanya menjadi angin segar bagi masyarakat Sumbawa, tetapi juga role model nasional dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, legal, dan berkelanjutan.

Dengan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, koperasi, dan masyarakat, Provinsi NTB kini membuka babak baru dalam sejarah pertambangan rakyat Indonesia.

Reporter: Saka-1 | Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *