Sengketa Tanah SAMOTA, Kuasa Hukum Ahli Waris I Gede Bajre Tegaskan Fakta Persidangan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 39;

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 1 September 2025-– Sengketa tanah di kawasan strategis SAMOTA kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris I Gede Bajre, Kusnaini, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya, Sangka Suci dkk., terus memperjuangkan hak atas tanah peninggalan orang tua mereka dengan menempuh jalur hukum.

Dalam keterangannya, Kusnaini menyebut pihaknya menggandeng dua kantor hukum—Kusnaini & Partners serta Umaiyah & Partners—untuk menangani perkara tersebut. Ia menjelaskan, sejak tahun 1995, almarhum I Gede Bajre telah membeli tanah dari 67 pemilik awal dengan dokumen jual beli yang dinilai sah, termasuk bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, surat keterangan tanah, hingga kwitansi resmi.

Bacaan Lainnya

“Langkah hukum ini bukan hanya untuk kepastian hak ahli waris, tetapi juga untuk menghapus stigma bahwa tanah di wilayah SAMOTA adalah tanah bermasalah. Dengan kepastian hukum, kawasan ini dapat lebih menarik bagi investor,” ujar Kusnaini.

 

Beberapa Gugatan Sudah Diputus

Hingga saat ini, sedikitnya tiga gugatan telah diputus Pengadilan Negeri Sumbawa, dua perkara menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung, sementara lima gugatan lain masih berjalan. Tiga pihak sebelumnya juga memilih menempuh jalur damai, di antaranya Itje Roda Mas, Adiman, dan keluarga almarhum Ramli Cahyadi.

Salah satu perkara menonjol adalah Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Sbw, di mana majelis hakim pada 12 Agustus 2025 mengabulkan sebagian gugatan ahli waris. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan sejumlah dokumen jual beli yang diajukan penggugat sah secara hukum, sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1059 yang beralih ke nama Arifin Effendi dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sanggahan Terhadap Pernyataan Pihak Tergugat

Kuasa hukum juga menanggapi pernyataan Arifin Effendi dan tim kuasa hukumnya yang sempat beredar di media sosial dan kanal YouTube. Menurut Kusnaini, tudingan adanya “mafia tanah” atau dokumen palsu tidak berdasar dan seharusnya dibuktikan lewat proses hukum.

“Justru dalam persidangan, ahli waris mampu membuktikan riwayat kepemilikan tanah dengan bukti surat dan saksi. Sementara pihak tergugat tidak dapat menghadirkan bukti kuat,” tegasnya.

Yurisprudensi Sebagai Rujukan

Dalam pernyataannya, Kusnaini juga mengutip beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan, salah satunya menyatakan bahwa jual beli tanah tetap sah secara hukum adat meskipun tidak dilakukan di hadapan PPAT, asalkan memenuhi syarat jual beli riil dengan disaksikan kepala kampung.

“Almarhum I Gede Bajre adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi hukum. Sertifikat bukanlah bukti absolut apabila terbukti cacat hukum,” jelasnya.

Harapan ke Depan

Kuasa hukum berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus membuka ruang investasi di kawasan SAMOTA yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai zona pengembangan pariwisata.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *