Bupati Sumbawa Serahkan SK kepada 182 PPPK Tahap II Formasi 2024

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 30 September 2025 – Sebanyak 182 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. Penyerahan SK berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (30/9/2025), disaksikan Sekretaris Daerah, jajaran asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Adapun 182 PPPK tersebut terdiri atas 129 tenaga pendidik, 47 tenaga kesehatan, dan 6 tenaga teknis. Dalam sambutannya, Bupati Jarot menyampaikan selamat sekaligus pesan moral kepada para penerima SK.

Bacaan Lainnya

“SK ini bukan sekadar kertas legalitas, melainkan ikrar tanggung jawab. Ini adalah pintu masuk pengabdian sekaligus ujian integritas. Tanpa guru berkualitas tidak akan lahir SDM unggul, tanpa tenaga kesehatan berdedikasi tidak ada masyarakat yang sehat, dan tanpa tenaga teknis disiplin pelayanan pemerintah tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.

Bupati juga berpesan agar seluruh PPPK bekerja dengan niat tulus melayani masyarakat.

“Jalankan tugas dengan niat beribadah. Teruslah belajar, beradaptasi, dan jangan lupakan nilai kemanusiaan. Ingat, kalian adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain penyerahan SK PPPK, Bupati juga memberikan penghargaan kepada dua pejabat yang memasuki purna tugas, yakni Drs. Irawan Subekti (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) serta Ir. Dirmawan (Asisten Administrasi Umum).

Bupati Jarot menyampaikan apresiasi atas dedikasi keduanya selama bertugas.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang tulus. Semoga tali silaturahmi tetap terjaga dan dukungan untuk kemajuan Sumbawa terus diberikan meski sudah purna tugas,” ungkapnya.

Acara penyerahan SK ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi 182 PPPK yang resmi menjadi bagian dari Pemkab Sumbawa, tetapi juga sebagai refleksi atas kontribusi aparatur yang telah menunaikan pengabdian di penghujung masa tugasnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *