Pemerataan Layanan Kesehatan, Pemkab Sumbawa Perkuat Peran Pustu di Wilayah Terpencil

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 21 November 2025-– Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kesehatan terus memperluas jangkauan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok daerah, hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak. Salah satu upaya strategis yang ditempuh adalah memperkuat keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) serta Pondok Persalinan Desa (Polindes) sebagai fasilitas kesehatan garda terdepan di tingkat desa.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarip Hidayat, menyampaikan bahwa Pustu memegang peran vital dalam memberikan layanan kesehatan dasar secara merata.

Bacaan Lainnya

“Saat ini tersedia 101 Pustu, sementara sisanya dilayani melalui Poskesdes,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (20/11).

Ia menegaskan, keberadaan Pustu yang dekat dengan masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan derajat kesehatan warga.

“Pustu ini menjadi garda terdepan untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan,” jelasnya.

Selain memberikan layanan di fasilitas yang tersedia, petugas Pustu juga aktif melakukan kunjungan rumah, terutama bagi ibu hamil, ibu pascamelahirkan, serta warga dengan kondisi kesehatan khusus. “Mereka hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat 101 Pustu dan 64 Poskesdes yang saat ini aktif beroperasi. Meski demikian, sekitar 32 desa dan kelurahan di Kabupaten Sumbawa masih belum memiliki Pustu dan terus menjadi perhatian pemerintah.

Sarip mengakui, sejumlah bangunan Pustu mengalami kerusakan akibat usia dan kondisi lingkungan. Namun, pelayanan tetap berjalan demi memenuhi kebutuhan masyarakat. “Peran krusial Pustu tidak bisa terhenti, terutama di daerah dengan keterbatasan akses menuju fasilitas kesehatan yang lebih lengkap,” tegasnya.

Pustu juga berperan mendukung berbagai program kesehatan pemerintah seperti posyandu, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, edukasi kesehatan, surveilans penyakit, hingga pelayanan rujukan dasar. Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.

“Pustu membantu meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan kesehatan di wilayah kerja puskesmas, sekaligus memperkuat pelayanan promotif dan preventif di masyarakat,” tutup Sarip.

Reporter: (Saka-1)

Editor: (Redaksi SakaNTB.com)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *